Cek Fakta: Beredar Kabar MK Berhasil Gagalkan Omnibus Law Setelah Jokowi Dicecar, Simak Faktanya

- 23 Oktober 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

 

 
PR INDRAMAYU - Beredar sebuah unggahan video dalam kanal YouTube yang diunggah melalui akun Jordan Liono.
 
Unggah tersebut diberi rjudul "AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA "REVOLUSI".
 
Diketahui video tersebut dipublikasikan pada 20 Oktober 2020, hingga Kamis 22 Oktober 2020 telah ditonton sebanyak 48.068 kali dan sudah disukai 690 oleh pengguna YouTube lain.
 
 
Video yang berdurasi sekitar 14 menit, menampilkan cuplikan gambar yang semula memperlihatkan aksi Penolakan RUU Cipta Kerja atau Omnibuslaw dan diklaim digelar di Jakarta.
 
Dalam aksi tersebut para peserta sebagian besar terlihat mengenakan pakaian serba hitam.
 
Kemudian, pada durasi ke-30 detik, aksi protes yang dilakukan mahasiswa almamater kuning muncul.
 
 
Selanjutnya, lantas video tersebut memperlihatkan kompilasi pernyataan dari sejumlah tokoh yang membahas tentang undang-undang sapu jagat itu.
 
Tokoh-tokoh tersebut di antaranya, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, serta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul 'Ulama periode 2010-2020 Said Aqiel Siradj.
 
Lalu, benarkah Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggagalkan omnibus law setelah Presiden Jokowi dicecar mahasiswa sebagaimana dalam video itu?
 
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, dalam video tersebut tidak menampilkan Mahkamah Konstitusi secara lugas menggagalkan omnibus law.
 
Tidak ditemukan cuplikan gambar yang menampilkan pernyataan Majelis Hakim MK terkait dengan pencabutan undang-undang sapu jagat tersebut dalam video.
 
Kebijakan undang-undang Cipta Kerja, saat ini belum tercatat dalam lembaran negara, yang telah diajukan ke MK oleh DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan warga bernama Ayu Putri dan Dewa Putu Reza.
 
 
Selain mereka, terdapat juga lima orang di bawah Gerakan Masyarakat Pejuang Hak Konstitusi yang mengajukan gugatan terhadap RUU Cipta Kerja ke MK.
 
Sementara, kelimanya yakni karyawan swasta Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa Elin Dian Sulistyowati, Alih Septiana, dan Ali Sujito.
 
Realitanya, seluruh gugatan ke MK tersebut masih bersifat penyerahan judicial review. Karena MK belum bisa memutuskan satu atau gugatan terkait Rancangan Undang-undang Cipta Kerja sampai sekarang ini.
 
 
Maka dapat dipastikan, narasi terkait "Mahkamah Konstitusi resmi menggagalkan omnibus law setelah Jokowi dicecar mahasiswa"merupakan hoaks.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x