Gelar Kembali Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Tuntut Adanya Legislative Review

- 9 November 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker
Ilustrasi UU Ciptaker /

 

PR INDRAMAYU - Ribuan buruh kembali menggelar aksi secara serentak untuk menolak Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan, aksi ini untuk meminta DPR segera menggelar Legislative review untuk merevisi atau membatalkan undang-undang sapu jagat tersebut.

"Aksi ini adalah aksi yang akan dilakukan terus-menerus agar memastikan bahwa Omnibus Law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan dicabut dan direvisi oleh legislatif review," kata Iqbal kepada wartawan, seperti dinukil Pikiranrakyat-Indramayu.com dari laman resmi RRI Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: Lewat 2 Pelapor, Polisi Sebut ada 8 Akun Medsos Diduga Turut Menyebarkan Video Syur Mirip Gisel

Iqbal menekankan, aksi ini tidak hanya dilakukan di depan Gedung MPR/ DPR/ DPD RI, Senayan, Jakarta, tapi juga di beberapa daerah lainnya.

Daerah lain tersebut yakni di provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Gorontalo, dan beberapa daerah yang kembali menolak UU Ciptaker Omnibus Law.

Baca Juga: 3 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap, 5 Ton Ikan Hampir Melayang

"Pada hari ini di beberapa provinsi di DKI Jakarta, Jateng dan Gorontalo dan daerah-daerah lainnya kembali menolak atau meminta membatalkan merevisi omnibus law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Di Jakarta aksi dipusatkan di depan gedung DPR," ujar Iqbal.

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x