Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Forum Buruh Pulogadung Bersuara Singgung Pandemi Jangan jadi Alasan

- 28 Oktober 2020, 13:36 WIB
Ilustrasi UMR Jakarta. (Pixabay)
Ilustrasi UMR Jakarta. (Pixabay) /Pixabay
 
PR INDRAMAYU – Menindaklanjuti terhadap Surat Edaran dengan nomor M/11/HK.04/X/2020, yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, pada 26 Oktober 2020.
 
Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, menyatakan pandemi ini tidak boleh menjadi alasan bagi pengusaha menolak kenaikan upah minimum kota atau UMK 2021.
 
"Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki dana darurat yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan di saat kondisi darurat saat pandemi Covid-19," kata Koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah di Jakarta.
 
 
Surat Edaran Menaker berisi tiga poin, yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
 
Poin -poin tersebut adalah melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020.
 
Lalu pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
 
 
Selanjutnya, menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
 
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antaranews, menurut Hilman, surat edaran tersebut sama saja menyatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum 2021.
 
FBK meminta gubernur supaya tidak menggunakan surat edaran Menaker dalam menetapkan Upah Minimum 2021.
 
Serta menaati Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
 
Dikeluarkannya surat edaran ini, FBK memastikan kaum buruh akan bergelombang melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan yang menyengsarakan buruh.
 
Hilman meminta, jangan menjadi kepanjangan tangan para pengusaha yang menggunakan alasan pandemi Covid-18 untuk lari dari tanggung jawab untuk membayar upah minimum yang sudah diatur oleh Undang – Undang.
 
"Seharusnya memberikan insentif tambahan penghasilan bagi pekerja selama wabah COVID-19, bukan malah tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021," ujar Hilman.
 
 
Pada 1997 – 1998 saat krisis moneter terjadi, upah minimum tetap naik.
 
“Hal ini memang mesti dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat," ujar Hilman, yang merupakan mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.
 
Hilman mengatakan, Forum Buruh Kawasan dan seluruh serikat buruh di Indonesia, akan melakukan aksi secara masif untuk menolak kebijakan yang melanggar Undang – Undang.
 
"Kita juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta Kerja yang merugikan buruh," ucapnya.
 
 
Menurutnya, ada beberapa alasan upah minimum harus terus naik. Upah minimum adalah jaring pengaman bagi pendapatan buruh dalam memenuhi kebutuhannya.
 
"Negara wajib hadir dalam pemenuhan kebutuhan rakyatnya, karena merupakan amanah konstitusi dan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari pihak pengusaha," kata Hilman.
 
Hilman mengatakan, upah minimum yang tidak naik, otomatis menurunkan daya beli masyarakat.
 
 
Yang berdampak buruk bagi pendapatan buruh dan perekonomian masyarakat Indonesia.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x