PR INDRAMAYU – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran dengan nomor M/11/HK.04/X/2020 itu diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs kemnaker.go.id Surat Edaran ini juga dilatar belakangi karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh. Termasuk dalam memberi upah.
Dalam SE tertulis untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh. Dan juga menjaga kelangsungan usaha.
Maka perlu penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Penetapan Upah Minimum 2021 ini mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Bermasalah Kelola Keuangan? Kamu Mesti Tahu, Berikut 4 Tips Agar Kantong Tak Jebol di Masa Pandemi
“Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” demikian isi Surat Edaran ini.
Maka upah minimum 2021 tidak naik, melainkan sama dengan upah minimum 2020.
Selain itu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021, sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Dari surat tersebut, untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada akhir bulan Oktober 2020.
Baca Juga: Polda Jabar Kembali Tetapkan Bahar Smith Jadi Tersangka, Tak Diduga Kejadiannya 2 Tahun Silam
Lalu, untuk menyampaikannya Surat Edaran ini kepada Bupati atau Walikota. Dan juga pemangku kepentingan terkait.
Surat ini ditandatangani oleh Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Tembusan Surat Edaran ini adalah Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Kemudian Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.***