Masih Menjadi Perdebatan, Ini Perbedaan Aturan Upah Pekerja dalam UU Ciptaker dengan UUK

- 9 Oktober 2020, 13:54 WIB
Ilustrasi Palu Persidangan / Net /
Ilustrasi Palu Persidangan / Net / /

PR INDRAMAYU - pada Senin 5 Oktober 2020 lalu, DPR RI dan pemerintah dalam sidang paripurna telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Saat ini ketentuan upah bagi pekerja tengah menjadi sorotan publik. Dimana hal itu membuat banyak lapisan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta keadilan.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI 9 Oktober 2020. Tertuang dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Butuh Sistem Kerja Terarah untuk Tuntaskan Pekerjaan Fisik TMMD Brebes

Berikut perbedaan aturan upah yang di keluarkan Undang- undang Ketenagakerjaan (UUK) dengan Undang-undang Cipta Kerja.

1.    Pasal Soal Upah

Upah satuan hasil dan waktu tidak diatur dalam UUK sebelumnya.

Sesuai isi UU Cipta Kerja, peraturan soal upah ini ditetapkan berdasarkan satu waktu seperti harian, mingguan atau bulanan. Sementara upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan hasil dari pekerjaan yang telah disepakati.

Baca Juga: Berikut Lima Tips Berniaga di Twitter, Agar Dapat Keuntungan yang Konsisten

Upah diatur di Pasal 88B yang memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada pekerja sebagai dasar penghitungan upah (sistem upah per satuan).

Tidak ada jaminan bahwa sistem besaran upah per satuan untuk menentukan upah minimum di sektor tertentu tidak akan berakhir di bawah upah minimum.

2. Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Kabupaten/Kota

Dalam UUK Pasal 89, upah minimum ditetapkan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan Sektoral. Setiap wilayah diberikan hak untuk menetapkan kebijakan Upah minimum mereka sendiri baik di tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya.

Baca Juga: Viral Mahasiswa Peserta Demo UU Ciptaker Dijemput Ibunya, Dicubit dan Suruh Pulang Angkutin Jemuran

UU Cipta Kerja Omnibus Law, upah minimum diatur gubernur, tetapi dengan syarat. Pasal 88C UU Ciptaker menyatakan:

(1). Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

(2). Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Soal Demo Omnibus Law, IDI: Nyanyian dan Teriakan Mereka Berpotensi Tularkan Covid-19

(3). Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(4). Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x