“Terhadap Dirut PT Arkan, APM, dan TPK (Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa) dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung,” kata Fredy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Oktober 2020.
Ferdy mengatakan, penetapan keduanya karena setelah tim penyidik dari Puslabfor Polri menyimpulkan, kebakaran gedung Kejagung akibat api yang merambat dengan cepat.
Baca Juga: Suka Film yang Menggugah Emosi? Genre ‘Horror’ dan ‘Romance’ Bisa Jadi Solusi
Ternyata disebabkan oleh penggunaan bahan pembersih yang tidak layak digunakan.
Cairan pembersih yang diketahui bermerek Top Cleaner, yang dipakai oleh PT APM ternyata tidak layak pakai dan tidak mempunyai izin edar.
“Dari sini kita menyimpulkan, yang mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan itu adalah ada penggunaan minyak atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner, yang digunakan PT APM,” ucapnya.***