Viral di Facebook, 3 Orang Pelaku Pembuang Sampah di Kalimalang Terancam Dipenjara

- 23 Oktober 2020, 08:13 WIB
Tangkapan layar rekaman penumpang mobil buang sampah ke Kalimalang.
Tangkapan layar rekaman penumpang mobil buang sampah ke Kalimalang. /Twitter/@mas_triadhianto

PR INDRAMAYU – Terkait video aksi pembuangan sampah di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat yang viral di media sosial, tiga orang pelaku terancam sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi (sopir), dan Agung (kenek),” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar, Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis, 22 Oktober 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari ANTARA News.

Kepolisian Resor Metro Bekasi menyerahkan sepenuhnya penegakkan hukum atas kasus ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.

Baca Juga: Kritisi Kesejahteraan Petani, Slamet: Padahal Petani Negeri ini Merupakan Tulang Punggung Negara

“Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakkan Perdanya ada di tangan Satpol PP,” kata Kapolres.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, ketiga pelaku tidak ditahan hingga pihaknya menyelesaikan pemeriksaan lebih lanjut karena dianggap cukup kooperatif.

Baca Juga: Jelang Cuti Bersama Akhir Oktober, Berikut Daftar Kota yang Menjadi Tempat Favorit Staycation

Diketahui kasus ini bermula saat pelaku Agung membuat empat sampah kantong plastik hitam berukuran besar berisi sampah ke arah Sungai Kalimalang.

Tepatnya pada Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Nomor 8 Kelurahan Setia Darma Kecamatan Tambun Selatan pada Minggu, 18 Oktober 2020 pukul 17.30 WIB.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Facebook Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x