Ikut Terseret, Seorang IRT akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Karya,

- 20 Oktober 2020, 13:07 WIB
Logo Waskita Karya. (PT Waskita Karya)
Logo Waskita Karya. (PT Waskita Karya) /PT Waskita Karya

PR INDRAMAYU - Lanjutan mengenai kasus korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu rumah tangga (IRT),

Sri Maryati dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI.co.id, Sri Maryati akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Baca Juga: TERUNGKAP! Polisi Umumkan Hasil Rekam Medis Penyebab Meninggalnya Pelaku Pembunuh Bocah 9 Tahun

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka FR (Fathor Rachman),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin 19 Oktober 2020.

Dalam kasus ini, Fathor dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. 

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Baca Juga: Pelatih Singgung Kondisi Barcelona, Koeman: Kami Bukan Favorit, Tapi Kami Bisa Pergi Jauh

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. 

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. 

Baca Juga: Harga Mobil Baru Hotman Paris Fantastis, Tembus Angka Miliaran Hingga Nikita Mirzani Berkomentar Ini

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Teranyar KPK menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. 

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Sekatak Telan 5 Orang Korban, Berikut Penjelasan Evakuasinya

Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x