PR INDRAMAYU - Kasus Korupsi di Indonesia bertambah ketika Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru skandal Mega Korupsi Jiwasraya, yang merugikan negara sekitar Rp16.81 triliun.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Dia adalah Direktur PT. Himalaya Energi Perkasa (HEP), Pieter Rasiman (PR).
"Pieter tidak hanya dijerat pidana korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa 13 Oktober 2020.
Baca Juga: Akhirnya Pembisnis Kuliner Hirup Angin Segar dengan Diberlakukannya PSBB Transisi DKI Jakarta
Diketahui, setelah ditetapkan PR langsung dijebloskan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, Senin 12 Oktober 2020 malam.
Dikatakan Hari, selain tersangka Pieter, Kejaksaan Agung juga menahan salah seorang Pejabat Otoritas Jasa Keuangan Fahkri Hilmi.
"Bersama Pieter, turut ditahan Fahkri Hilmi, (Deputi Komisoner Pasar Modal II OJK Maret 2017 – sekarang / Mantan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A April 2014 – Pebruari 2017)," katanya.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Temukan Titik Terang, Besok MUI Terbang ke Tiongkok Uji Kehalalannya
Fahkri Hilmi (FH) adalah tersangka kasus Jiwasraya Jilid II. Juga ditahan, di Rutan Kejari Jakarta Selatan.