Staff Keuangan Dugaan Pekerjaan Fiktif Waskita Bakal Dipanggil KPK, Totalnya Ada 14 Proyek

- 14 Oktober 2020, 14:21 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM

PR INDRAMAYU - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wagimin, staff keuangan Divisi II PT Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Wagimin bakal diperiksa guna melengkapi berkas perkara tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani (DSA).

"Yang bersangkutan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Sebut Uang Godaan yang Besar, Sri Mulyani Wanti-wanti Wisudawan STAN Tak Mudah Terima Sogokan

Selain Wagimin, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil karyawan PT Waskita Karya, Fathkur Rozaq dan Hendra Herdiana. 

Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman sebagai tersangka.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Miliarder Dunia Ray Dalio Donasikan Uangnya Rp736 Miliar Gegara Kondisi Ini

Fathor, Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan sub-kontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh emiten berkode saham WSKT tersebut.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x