Prediksi MAKI jadi Kenyataan, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Divonis Maksimal Hukuman Seumur Hidup

- 16 Oktober 2020, 22:20 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman //ISTIMEWA

PR INDRAMAYU - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yakin vonis terhadap dua terdakwa kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya,

yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat akan maksimal, sejalan dengan empat terdakwa yang sudah divonis seumur hidup.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, hal itu diungkapkan Boyamin dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2020 yang menuntut keduanya seumur hidup.

Baca Juga: Yuk Simak! 5 Tips Menyetir Mobil Saat Kondisi Hujan Lebat, Salah Satunya Berhubungan dengan Lampu

Menurut Boyamin, Kejaksaan Agung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal seumur hidup.

"Kejaksaan Agung ikut irama dari hakim yang memutus seluruh terdakwa dengan seumur hidup. Padahal, ada yang dituntut 18 tahun, ada yang 20 tahun. Tapi hakim memberikan vonis lebih berat,” katanya.

Jika melihat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Benny Tjokro dan Heru dituntut menggunakan dua undang-undang sekaligus yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lanjut Boyamin, maka kemungkinan vonis Hakim pun akan berada di vonis maksimal.

Baca Juga: Kasus Penembakan Eks Anggota TNI, Polisi Diminta Transparan dan Bertindak Cepat

“Ini artinya jelas, seperti jalan tol bagi Kejaksaan Agung selaku penegak hukum. Menuntut seumur hidup dan mudah-mudahan nanti vonis pun demikian. Benny Tjokro dan Heru Hidayat itu kan dikenakan (pasal) pencucian uang. Maka tuntutannya jelas seumur hidup,” tutur Boyamin yang merupakan pelapor kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp16,8 triliun.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x