UU Ciptaker Ubah Sistem Sertifikat Halal, Komisi Fatwa MUI: Bisa Melanggar Syariat

- 14 Oktober 2020, 12:34 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. //Dok. prfm/

PR INDRAMAYU - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law mengubah sistem penerbitan sertifikat halal.

Sebelumnya sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sekarang UU Ciptaker mengatur alternatif sertifikat halal dapat diberikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI 14 Oktober 2020, Aminudin Yakub selaku Anggota Komisi Fatwa MUI menilai, kebijakan tersebut sangat berbahaya karena mengeluarkan sertifikat halal tidak bisa disamaratakan dengan satu produk dengan produk lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 14 Oktober 2020: Gemini Perlu Refreshing, Leo Lagi Sensitif

"Bagaimana BPJH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa. Ini bisa melanggar syariat, karena tidak tau seluk beluk sertifikasi," kata Aminudin, Rabu 14 Oktober 2020

"Waktu sertifikasi tidak bisa pukul rata. Karena dalam auditnya, bahan-bahan dari produk itu berbeda. Tentu, kalau bahan yang dipakai ada sertifikasi halal lebih mudah. Tapi kalau tidak kita sarankan untuk mengganti bahan baku," imbuhnya.

Dikatakan, ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertulis dalam UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 terkait tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Gagal Penuhi Keinginan Rakyat Terkait Krisis Ekonomi, Kim Jong Un Teteskan Air Mata Saat Berpidato

1. Persyaratan auditor halal

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x