Dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan mengenai pengangkatan auditor halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk.
Sedangakan, LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujan terhadap kehalalan produk.
Baca Juga: IPhone 12 Bakal Segera Diproduksi Massal, tapi Fitur Utamanya Akan Hilang
Ada sejumlah persyaratan pengangkatan auditor halal oleh LPH, yakni:
(1) Warga negara Indonesia
(2) Beragama Islam
(3) Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi
Baca Juga: Stasiun Gambir Tidak Alami Perubahan Waktu Keberangkatan di Masa PSBB Transisi, Catat Jadwalnya!
(4) Memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam