UU Ciptaker Ubah Sistem Sertifikat Halal, Komisi Fatwa MUI: Bisa Melanggar Syariat

- 14 Oktober 2020, 12:34 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. //Dok. prfm/

(5) Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan

(6) Memperoleh sertifikat dari MUI

Namun, pada UU Cipta Kerja, persyaratan poin (6) dihilangkan. Sehingga, dalam pengangkatan auditor halal hanya berlaku lima persyaratan saja.

Baca Juga: Tenda-tenda Pleton Satgas TMMD juga Disemprot Disinfektan BPBD Bumiayu Brebes

2. Cara memperoleh sertifikat halal

Pada Bab V Pasal 29 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dijelaskan mengenai tata cara memperoleh sertifikat halal.

Pasal 29 ayat (1) dijelaskan permohonan sertifikat halal diajukan pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pasal 29 ayat (2) disebutkan, permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.

Baca Juga: Minta Tetap Dibatalkan Pengesahan RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Ancam Demo Bakal Terus Berlanjut

Pasal 29 ayat (3) berisi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sertifikat halal diatur dalam peraturan menteri.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x