Minta Tetap Dibatalkan Pengesahan RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Ancam Demo Bakal Terus Berlanjut

- 14 Oktober 2020, 08:01 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.*
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./

“Dan kepada DPR, ada langkah legislative review dengan uji RUU yang sudah disahkan, kami akan lakukan lobi-lobi ke DPR,” tutur Said.

Dia juga menegaskan, pihak buruh merasa dikhianati, karena beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang katanya merujuk UU Ketenagakerjaan lama ternyata tidak berubah dengan draf RUU seperti yang diinginkan pemerintah.

Baca Juga: Intip Rekontruksi Bupati Rudy Gunawan Pasca Wilayah Garut Selatan Terkena Banjir Bandang

Kemudian, Said Iqbal mengakui untuk jalan judical review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) memang menjadi pilihan konstitusional.

Meskipun, Said melihat ada indikasi beberapa pihak yang akan mengajukan JR dengan dalil yang lemah sehingga ditolak MK.

“Kami melihat ada upaya JR dari beberapa pihak karena ingin mengajukan dengan dalil yang lemah dengan tujuan sengaja digagalkan MK,” katanya.

Baca Juga: Prabowo Bela Jokowi Soal Omnibus Law Hingga Singgung 'Hati' yang Selalu Pikirkan Bangsa Indonesia

Langkah keempat, adalah melakukan sosialisasi dengan apa yang sebenarnya terjadi di UU Cipta Kerja tersebut.

Di mana UU Cipta Kerja yang dijanjikan pemerintah tersebut faktanya tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan dan konfederasi akan berupaya mengadvokasi pihak buruh yang dirugikan.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah