Baleg DPR: UU Cipta Kerja Bukanlah soal Tenaga Kerja Semata, tapi Petani hingga Masyarakat Adat

- 10 Oktober 2020, 12:21 WIB
Baleg DPR RI menanggapi aksi unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja.
Baleg DPR RI menanggapi aksi unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja. /ANTARA NEWS

PR INDRAMAYU - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyatakan, UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang jauh lebih luas dari persoalan ketenagakerjaan dan diyakini memiliki manfaat terkait berbagai aspek terkait perekonomian nasional secara keseluruhan.

"UU Cipta Kerja bukanlah soal itu (tenaga kerja, red) semata. Ia bahkan bicara soal kemudahan orang berusaha dan membuka lapangan kerja di Tanah Air. UU ini juga bicara soal petani, masyarakat adat, UMKM, koperasi, hingga digitalisasi siaran," kata Willy Aditya dalam rilis, Sabtu 10 Oktober 2020. 

Menurut dia, semua hal tersebut seolah luput dari perhatian banyak kalangan, tertelan isu relasi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ditetapkan oleh Kemendikbud, Tradisi Khas Buleleng Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Willy menyoroti besarnya gelombang penolakan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja di berbagai daerah sebagai bagian dari dinamika bernegara dan berdemokrasi, karena menyampaikan aspirasi adalah hal yang biasa.

"Kenyataan tersebut justru menunjukkan terjaminnya hak konstitusional warga. Namun, narasi yang mencolok dari serangkaian gelombang aksi yang berlangsung sehari setelah disahkan, berlokus pada soal-soal relasi ketenagakerjaan dengan pengusaha," ujarnya.

Willy mengakui bahwa UU Cipta Kerja telah memberikan dukungan terhadap kemudahan berusaha dan investasi, dan dengan adanya Online Single Submission (OSS) sebagai upaya untuk meringkas dan mempercepat proses perizinan mengingat perizinan berusaha selalu berbasis risiko.

Baca Juga: Esports: Liga Mahasiswa Gelar Turnamen pada November Mendatang

Ia berpendapat bahwa persoalan tumpang-tindih peraturan, pungli, pemerasan, politisasi perizinan, dan berbagai masalah dalam hal perizinan, diharapkan bisa hilang dengan pengaturan demikian.

Halaman:

Editor: Mitha Paradilla Rayadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x