Ditetapkan oleh Kemendikbud, Tradisi Khas Buleleng Jadi Warisan Budaya Tak Benda

- 10 Oktober 2020, 11:47 WIB
Tiga tradisi khas di Kabupaten Buleleng, Bali ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tiga tradisi khas di Kabupaten Buleleng, Bali ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). / disbud.bulelengkab.go.id

PR INDRAMAYU - Indonesia merupakan negeri yang kaya akan berbagai adat, suku bangsa, tradisi, budaya dan lain sebagainya.

Salah satunya tradisi khas Kabupaten Buleleng, Bali yang kini telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tiga tradisi khas di Kabupaten Buleleng, Bali ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) Nasional oleh Kemendikbud, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: 7 Manfaat Yoghurt untuk Kesehatan, Salah Satunya Mencegah Osteoporosis

“Tiga produk kebudayaan tersebut adalah keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional Lukisan Kaca Desa Nagasepaha, Tradisi dan Ekspresi Lisan Megoak-goakan Desa Panji serta Adat Istiadat Masyarakat Ngusaba Bukakak Desa Giri Emas,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara saat ditemui usai sidang pleno penetapan.

Dody menjelaskan, setelah ditetapkan menjadi WBTB, pihak Dinas Kebudayaan akan melakukan seminar atau webinar untuk menyebarluaskan apa hasil penetapan ini.

Agar masyarakat menjadi tahu dan lebih paham. Pada tahun 2021, akan dilakukan proses perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dari tiga WBTB nasional ini.

Baca Juga: Doa-doa yang Dipanjatkan untuk Pasien Positif Virus Corona

Selain tiga ini, sebelumnya ada empat WBTB nasional di Kabupaten Buleleng.

Halaman:

Editor: Mitha Paradilla Rayadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x