Jokowi: PP dan Perpres Terkait UU Cipta Kerja akan Diselesaikan Paling Lambat Tiga Bulan

- 9 Oktober 2020, 19:29 WIB
Presiden Jokowi.*
Presiden Jokowi.* /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden

PR INDRAMAYU - Presiden Joko Widodo mengatakan terdapat aturan turunan yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Cipta Kerja yang akan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, Jokowi mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memerlukan PP dan Perpres yang cukup banyak.

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Aktivitas Manusia Jadi Penyebab Munculnya Covid-19? Ini Penjelasan Guru Besar Unpad 

Maka dia membuka berbagai usulan dari seluruh lapisan masyarakat terkait penyusunan aturan turunan tersebut.

"Kami terbuka usulan masyarakat dan terbuka dari daerah," katanya.

Jokowi mengatakan, UU Cipta Kerja dibutuhkan karena setidaknya untuk tiga alasan.

Baca Juga: Permintaan Trump untuk Blokir TikTok Ditolak Hakim, Pemerintah Amerika Serikat Ajukan Banding

Diantaranya:
1. Untuk memperluas lapangan kerja
2. Bagi para pelaku UMKM diberikan kemudahan dalam berusaha
3. Mendukung pemberantasan korupsi karena jelas dengan menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan.

Halaman:

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x