PR INDRAMAYU - Aksi unjuk rasa penyampaian penolakkan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh berbagai lapisan masyarakat pada Kamis, 8 Oktober 2020 di Kantor Gubernur Banten kemarin berakhir ricuh, hingga beberapa pelaku unjuk rasa terpaksa diamankan petugas keamanan.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI 9 Oktober 2020. Selain mahasiswa, terdapat juga para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), tetapi mereka mengaku dipaksa dengan ancaman berupa tindakan penganiayaan jika tidak ikut melakukan aksi unjuk rasa oleh beberapa pihak.
"Ada teman ke rumah menjemput, dia ngajak demo. Kalau nggak ikut, katanya diincar, digebukin, mau dibunuh," ucap H salah satu pelajar di Mapolda Banten pada Jumat 9 Oktober 2020.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Diharap Dapat Dukung Pemulihan UMKM, Komisi XI DPR: Sebagai Stimulus Jangka Panjang
H mengatakan, tidak tahu menahu tujuan dari aksi unjuk rasa mengenai apa, hanya didesak segera berangkat ke Kantor Gubernur Banten pada saat itu.
Akhirnya, H ikut tertangkap polisi saat demo berlangsung ricuh. H mengaku sulit menghubungi orang tuanya yang ternyata sedang bekerja di Arab Saudi.
Edy Sumardi selaku Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes menyatakan, sekurangnya 75 pelajar SMP, SMK, SMA dan anak putus sekolah yang diamankan.
Baca Juga: Masih menjadi perdebatan, Ini Perbedaan Aturan Upah Pekerja dalam UU Ciptaker dengan UUK
Menurut Edy, sebagian besar dari mereka mengaku hanya ikut-ikutan berunjuk rasa menuju kantor gubernur.