UU Cipta Kerja Diharap Dapat Dukung Pemulihan UMKM, Komisi XI DPR: Sebagai Stimulus Jangka Panjang

- 9 Oktober 2020, 14:34 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. / Instagram/@puterikomarudi/

PR INDRAMAYU- Pandemi Covid-19 telah 'memukul' keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air.

Hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan sekitar 94,69 persen UMKM mengalami penurunan penjualan selama masa pandemi.

Bahkan, survei ini juga menyebut sebanyak 72,02 persen usaha diperkirakan akan gulung tikar setelah bulan November nanti.

Baca Juga: Masih menjadi perdebatan, Ini Perbedaan Aturan Upah Pekerja dalam UU Ciptaker dengan UUK

Padahal, UMKM sejauh ini menyerap sekitar 97,02 persen tenaga kerja tanah air.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai kebijakan pemulihan UMKM berorientasi pertumbuhan jangka panjang akan menjadi kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi.

Puteri kembali menegaskan, daya tahan UMKM sangat terguncang akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anggota Polsek Bumiayu Brebes Mulai Mandiri Menukangi Talud TMMD

“Berbagai stimulus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti bantuan produktif usaha mikro, subsidi bunga, penjaminan kredit telah diluncurkan oleh pemerintah untuk menopang kelangsungan UMKM," ungkap Puteri melalui rilis pers yang diterima Parlementaria Kamis, 8 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x