Jokowi: PP dan Perpres Terkait UU Cipta Kerja akan Diselesaikan Paling Lambat Tiga Bulan

- 9 Oktober 2020, 19:29 WIB
Presiden Jokowi.*
Presiden Jokowi.* /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden

Baca Juga: Dirjen Pajak Tetapkan 8 Perusahaan Tambahan yang Resmi Menjadi Pemungut PPN

"Pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai UU ini dan hoaks di media sosial. Saya ambil contoh ada yang menyebut penghapusan UMP, UMK, UMSP hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," ucap Jokowi.

Kepala negara juga membantah terkait sejumlah informasi yang dinilainya memiliki persepsi yang keliru pada UU tersebut yang akhirnya menimbulkan berbagai aksi unjuk rasa luas di berbagai daerah.***

Halaman:

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah