Dirjen Pajak Tetapkan 8 Perusahaan Tambahan yang Resmi Menjadi Pemungut PPN

- 9 Oktober 2020, 15:52 WIB
ILUSTRASI pajak.*
ILUSTRASI pajak.* /DOK. KABAR BANTEN/

PR INDRAMAYU - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan menetapkan delapan perusahaan tambahan yang telah memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dengan penambahan delapan perusahaan ini, total sebanyak 36 perusahaan atau badan usaha yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN digital.

"Delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (DJP) Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Bersihkan Puing Halte TransJakarta Sisa Aksi Demo UU Ciptaker, Kelurahan Karet Kerahkan 40 PPSU

Delapan perusahaan yang baru ditunjuk diantaranya, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd dan Nexmo Inc.

Melalui penetapan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai diberlakukan pemungutan PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Sebelumnya, terdapat 28 perusahaan global yang sudah menjalin kerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk pemungutan PPN digital.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenag Tetap Gelar MPSN Ketiga

Sebagian besar perusahaan berada di luar negeri tersebut diantaranya:
1. Amazon Web Services Inc.
2. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
3. Google Ireland Ltd
4. Google LLC.
5. Netflix International B.V.
6. Spotify AB.
7. McAfee Ireland Ltd.
8. Microsoft Ireland Operations Ltd.
9. Mojang AB.
10. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.

Halaman:

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x