Permintaan Trump untuk Blokir TikTok Ditolak Hakim, Pemerintah Amerika Serikat Ajukan Banding

- 9 Oktober 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi TikTok. /PIXABAY/ID/konkarampelas
Ilustrasi TikTok. /PIXABAY/ID/konkarampelas /

PR INDRAMAYU - Keputusan hakim yang melarang pemerintah Amerika Serikat untuk memblokir aplikasi Tiktok di negara tersebut membuat pihak pemerintahan Trump memasukkan berkas ke pengadilan untuk melakukan banding.

Departemen Kehakiman AS, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, Jumat 9 Oktober 2020. Mengatakan bahwa mereka mengajukan banding ke Pengadilan Banding untuk Sirkuit D.C.

Karena pengadilan telah melarang pemerintah AS yang menginginkan tidak boleh ada unduhan baru terkait aplikasi TikTok, pada September lalu.

Baca Juga: Dirjen Pajak Tetapkan 8 Perusahaan Tambahan yang Resmi Menjadi Pemungut PPN

Pemerintah AS meminta kepada pihak Apple Inc dan Alphabet Inc, merupakan perusahaan induk Google, agar melarang unduhan TikTok di toko pada aplikasi milik mereka.

Pemerintah bersikeras bahwa TikTok berbahaya bagi keamanan nasional, mereka mencurigai aplikasi milik ByteDance, perusahaan asal Tiongkok, mengumpulkan data sebanyak 100 juta orang Amerika untuk diberikan kepada pemerintah Tiongkok.

ByteDance sedang melakukan diskusi dengan Walmart Inc dan Oracle Corp perihal pembentukan perusahaan TikTok Global, untuk mengurus operasional di Amerika Serikat.

Baca Juga: Bersihkan Puing Halte TransJakarta Sisa Aksi Demo UU Ciptaker, Kelurahan Karet Kerahkan 40 PPSU

Akan tetapi, langkah bisnis tersebut belum menemukan hasil kesepakatan yang mengikat, masih ada perdebatan terkait kepemilikan mayoritas TikTok global.

Halaman:

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x