Soal Aksi Mogok Nasional Buruh di Daerah, Said Abdullah: Stop Hoaks dan Provokasi UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 07:56 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net /

Baca Juga: UU Omnibus Law Hilangkan Hak Cuti Hamil dan Menyusui, Pekerja Wanita di Serang Demo Blokir Jalan

Sahid juga menuturkan tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan, karena hal itu diatur dalam Pasal 79.

Sahid mengatakan, selain itu, tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang, karena ada dalam Pasal 82.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah