PR INDRAMAYU - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) baru-baru ini menghapus kebijakan pemberian pesangon terhadap pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Faktanya UU Ciptaker sudah mencantumkan skema penghitungan ketika perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Wartaekonomi 7 Oktober 2020. Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima, Rabu 7 Oktober 2020, disebutkan bahwa aturan itu tercantum pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan pasal 156.
Baca Juga: Tradisi Ziarah Rutin Dilakukan Menjelang Peringatan HUT ke - 493 Kabupaten Indramayu
Dalam kebijaksanaan itu terdapat 5 ayat yang mengatur pemberian pesangon terhadap buruh.
Berikut bunyi Pasal 156:
1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
2 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: UU Omnibus Law Hilangkan Hak Cuti Hamil dan Menyusui, Pekerja Wanita di Serang Demo Blokir Jalan
(1). Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
(2). Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
(3). Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
Baca Juga: Soal Pengesahan RUU Cipta Kerja, Sekjen DPR RI: Sudah Sesuai Prosedur
(4). Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
(5). Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
(6). Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
Baca Juga: Anggaran Akan Meningkat 500 Persen pada 2021, Bukti Pemerintah Dukung Adanya Lembaga Anti Doping
(7). Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
(8). Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
(9). Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Baca Juga: Disamping Adanya SKB, Harapan Wapres di Pilkada 2020 : Netralitas ASN Juga Menjadi Penentu
3. Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:
(1). Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
(2). Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
(3). Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
Baca Juga: Berikut Spesifikasi Audi Lini Baru, Tampilan Sayap Belakang Tetap Menjadi Andalan
(4). Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
(5). Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
(6). Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
Baca Juga: Miliki Bahan Tahan Lama dan Ringan, Kayu Transparan Bakal Dijadikan Kaca Fleksibel Smartphone
(7). Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.
(8). Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
(1). Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
(2). Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.