Soal Aksi Mogok Nasional Buruh di Daerah, Said Abdullah: Stop Hoaks dan Provokasi UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 07:56 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net /

PR INDRAMAYU - Undang-Undang Cipta Kerja yang baru-baru ini membuat resah banyak pihak terutama bagi pekerja/ buruh, sehingga mereka memilih mogok nasional dan melakukan aksi protes di sejumlah wilayah di Indonesia, hal itu karena salah indormasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah, pihaknya menyesalkan bahwa banyak informasi yang salah di masyarakat pasca Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin.

Said menuturkan pembelokan informasi tersebut disinyalir motifnya untuk memprovokasi kalangan pekerja. Padahal, semangat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.

Baca Juga: Ironis Harga Masker Mahal, Fasilitas Medis Buruk, Warga di Suriah Lebih Memilih Mati Karena Covid-19

"Stop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi COVID-19," kata Said dalam pernyataan di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Penyesatan informasi tersebut sangat berbahaya dan bisa menimbulkan gejolak di tengah tengah masyarakat.

Sahid meminta semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoaks soal UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Pro Kontra Aksi Najwa Shihab, Laporan Pelapor ke Polisi Ditolak, Suruh Melapor ke Dewan Pers

Sahid memastikan UU Cipta Kerja memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja. Bahkan untuk pekerja kontrak pun diberikan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Saya pastikan UU Cipta Kerja membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu," ujar Sahid.

Sahid menegaskan tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Hitungan Pesangon Korban PHK Dalam UU Cipta Kerja

Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Cipta Kerja memberikan mandat yang jelas bahwa pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.

Bila akan melakukan PHK, ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartit, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

"Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK," tuturnya.

Baca Juga: Tradisi Ziarah Rutin Dilakukan Menjelang Peringatan HUT ke - 493 Kabupaten Indramayu

Pasal 153 Bab IV UU Cipta Kerja juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal misalnya berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama satu tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, dan lain-lain.

Pasal 154 Bab IV UU Cipta Kerja mengatur PHK hanya boleh antara lain karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan, perusahaan tutup karena kerugian, serta pekerja sakit berkepanjangan lebih dari satu tahun.

Selain hal itu, Sahid menambahkan, tidak benar karyawan alih daya atau outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup, karena hal itu diatur dalam Pasal 66.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x