PERSI Angkat Bicara Soal Mengcovidkan Pasien : Tuduhan Itu Menyakitkan Hati Tenaga Medis

- 5 Oktober 2020, 13:19 WIB
ilustrasi tenaga medis yang kerap disebut sebagai malaikat pelindung oleh para pasien/PIXABAY. PERSI menilai tuduhan bahwa RS sengaja mencovidkan pasien sangat menyakiti hati dan ketulusan para medis di garda depan masa pandemi
ilustrasi tenaga medis yang kerap disebut sebagai malaikat pelindung oleh para pasien/PIXABAY. PERSI menilai tuduhan bahwa RS sengaja mencovidkan pasien sangat menyakiti hati dan ketulusan para medis di garda depan masa pandemi /shira ade/PIXABAY

PR INDRAMAYU - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengaku resah, dengan pemberitaan miring terkait tuduhan bahwa Rumah Sakit sengaja mengcovidkan pasien ketika sedang membutuhkan layanan kesehatan dan saat menyatakan kematian demi mengeruk keuntungan saat pandemi.

Pernyataan miring ini disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal  Moeldoko beberapa waktu lalu.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antaranews Senin 05 Oktober 2020. Ketua Umum PERSI, Kuntjoro Adi Purjanto menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan tak berdasar.

Baca Juga: Kondisi Donal Trump Membaik Pasca Positif Covid-19, Pengaruhi Rupiah yang Kini Bergerak Menguat

"Bahkan tuduhan demi menggiring opini publik dengan menyudutkan pihak Rumah Sakit sangat menyakiti hati para tenaga kesehatan yang selama ini berjuang di garda terdepan," katanya.

Ia menambahkan PERSI dalam melayani kesehatan baik pasien Covid-19 dan non-Covid-19 penuh tanggung jawab, dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek baik kesehatan maupun non kesehatan para perawat.

"Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, Rumah Sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang lainnya," Kata Adi dalam keterangannya, Minggu 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Soal RS Mengcovidkan Pasien, Kemenkes Harus Klarifikasi Regulasi, Jangan Bikin Bingung Masyarakat

Dalam hal manajemen klinis dan tatalaksana jenazah, Rumah Sakit berpedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, terakhir revisi kelima yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Bahkan dalam hal mengajukan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, Rumah Sakit juga berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan pasien Covid-19.

Adanya Tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah Rumah Sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan.

Baca Juga: Penting Bagi Wanita, Kenali Ciri dan Rasa Sakit Pada Payudara, Berbahaya Atau Tidak Bagi Kesehatan?

"Tuduhan ini menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah  sakit dan tenaga kesehatan. Ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum," Ujar Adi.

Meski kecewa dengan berbagai tudingan miring Tersebut, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi Rumah Sakit yang melakukan kecurangan dengan mengcovidkan pasien.

PERSI juga menghimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang  berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cai Changpan Diduga Kabur dari Bawah Tanah Penjara, Komisi III DPR RI: Aneh, Tidak Ada Bekas Galian

"Kami menerima masukan, aspirasi dan keluhan dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar," Tuturnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x