Kabar Mengcovidkan Orang Marak di Medsos, Ketua IPW Desak Bareskrim Polri Turun Tangan

- 3 Oktober 2020, 15:16 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.*
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.* /Andika Wahyu/Antara



PR INDRAMAYU - Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Bareskrim Polri segera membongkar mafia Rumah Sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mengambil keuntungan besar.

“Segera bongkar mafia Rumah Sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan dengan cara meng-Covid-kan orang sakit yang sesungguhnya tidak terkena virus Covid-19,” Ujar Neta S.Pane selaku Ketua Presidium IPW dalam keterangannya tertulis di jakarta, Sabtu 3 Oktober 2020

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antaranews. Neta melihat Bareskrin Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu Rumah Sakit tersebur. Padahal, kata Neta, tudingan meng-Covid-kan orang sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial.

Baca Juga: Mulai Pekan Depan Mini Lockdown akan Digelar di Kota Bandung, Terfokus di Sembilan Kelurahan

Bahkan Neta juga menyinggung ucapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Semrang, Jumat 2 Oktober 2020, terkait dengan isu Rumah Sakit rujukan meng-Covid-kan pasien meninggal untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah.

Saat itu Moeldoko mengaskan, “Harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulakan keresahan masyarakat ini segera tertangani.”

Neta juga menyayangkan hingga saat ini Bareskrim Polri belum ada tanda-tanda akan bergerak.

Baca Juga: Dolar dan Yen Naik, Tes Virus Covid pada Trump Positif, Picu Pembelian “Safe Heaven”

Keuntungan yang diperoleh mafia Rumah Sakit dalam meng-Covid-kan orang jumlah tidak sedikit karena biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mecapai Rp290 juta.

“Jika mafia Rumah Sakit meng-Covid-kan puluhan atau ratusan pasien, maka bisa dihitung banyaknya uang negara yang mereka ‘rampok’ di tengah pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.

Dalam surat Materi Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang dirawat selama 14 hari, asumsikan pemerintah menanggung biaya sebsar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.

Baca Juga: Mengganti Jam Tidur Agar Tubuh Tetap Sehat, Berikut Tips dan Penjelasan Dokter

Untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per pasien.

Neta juga menilai angka yang tidak kecil ini membuat mafia Rumah Sakit bergerak untuk ‘merampok’ anggaran tersebut.

Padahal Sesungguhnya keluarga terkena penyakit lain. Selain itu, ada orang diperkirakan Covid-19 lalu meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif,” tuturnya.

Baca Juga: Mengintip Mini Cabrio Terbaru, Didesain dengan Atap Terbuka dan Cat Khusus Deep Laguna Metallic

Apabila Bareskrim Polri tidak peduli dengan kasus tersebut, Neta menyarankan agar kerjaksaan dan KPK segera turun tangan agar masalah pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh para mafia Rumah Sakit yang mengincar keuntungan dari penderitaan masyarakat.

Karena Neta menyikapi bahwa kejahatan yang melibatkan oknum Rumah sakit adalah sebuah korupsi baru terhadap anggaran negara.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x