PR INDRAMAYU - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks homoseksual di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ke sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu 30 September 2020 dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari wartaekonomi.co.id
Bahwa dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan total sebanyak 56 orang, namun hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks sesama jenis tersebut.
Baca Juga: Kisah Pilu Mantan SPG, Diberhentikan Kerja Karena Pandemi, Kini Menjajakan Diri Menjadi PSK
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.
"Mereka ini adalah penyelenggara adanya perbuatan cabul atau pornografi, mereka melakukan satu kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu tempat," tambahnya.
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Kemkominfo Targetkan 2022 Semua Wilayah di Indonesia Bisa Terlayani 4G
"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.***