"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP dia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (Twitter) kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (26 September 2020).
Kepada tersangka, akan dijerat pasal berlapis, yakni pasal penipuan, pencabulan, dan pemerasan.***