Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Kabur, Polisi Tetapkan EFY Sebagai DPO

- 25 September 2020, 14:18 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta.*
Ilustrasi pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta.* /


PR INDRAMAYU - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan pelaku yang melakukan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI, saat menjalani Rapid Test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta diketahui melarikan diri.

Hal itu diketahui, lantaran pelaku berinisial EFY sendiri tidak ada di rumah dan indekosnya saat polisi hendak menjemputnya.

"Kami periksa di tempat kosnya tidak ada, di rumahnya juga tidak ada," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 24 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI.

Baca Juga: PKS Bicara Soal Kesejahteraan Petani Hingga Berujung Kritik RUU Omnibus Law 

Oleh sebab itu, Yusri mengatakan pihaknya telah menetapkan EFY dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron dan dalam pengejaran kepolisian.

Sebelumnya diketahui media sosial sempat dihebohkan oleh viralnya aksi pelecehan seksual yang dilakukan dokter pemeriksa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kasus yang diungkap oleh akun Twitter @listongs itu membuat sejumlah pihak dari Dokter Tirta hingga PT Kimia Farma dan Angkasa Pura, turun tangan.

Baca Juga: PSBB Total Jakarta Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2020, Anies Baswedan Ungkap Alasan Utamanya

Polisi pun akan menemui korban yang kini sedang di Bali. Berikut kami ulas 5 fakta pelecehan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebagaimana dikabarkan Pikiran-Rakyat.com, korban berinisial LHI menceritakan kejadian tersebut pada Jumat 18 September 2020.

Pemilik akun Twitter @listongs ini akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Jadi Buronan! Pelaku Pelecehan Rapid Test Bandara Diburu Polisi Karena Kabur

Prosedur rapid test dijalaninya seperti biasa, namun ternyata hasil pengetesan menurut pelaku ialah positif.

Jika positif, korban barang tentu tak boleh bepergian. Akan tetapi, pelaku menawarkan pemalsuan hasil rapid test.

Tawaran diterima, tetapi pelaku terus mengikuti korban sampai ke dekat gerbang keberangkatan.

Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Meninggal Tertabrak Unta, Alumni 212 Angkat Bicara Singgung Penyebar Hoax

Di sana, pelaku melecehkan korban, mulai dari mencium hingga meraba-raba. Korban mengaku tak bisa melawan sampai dipanggil untuk masuk pesawat.

Setelah berpisah, korban mengaku terus-terusan dihubungi oleh pelaku lewat aplikasi WhatsApp.

2. Namanya Tidak Ada di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)

Mendengar viralnya kabar ini, Dokter Tirta turun tangan dengan membantu memverifikasi keberadaan pelaku yang mengaku sebagai dokter.

Baca Juga: Lawan Covid-19! Pemerintah Luncurkan Metode Baru 'Rapid Swab' yang Lebih Akurat

Setelah dicek ke situs Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dr. Tirta tak menemukan nama pelaku.

3. Pelaku Ternyata Dokter Koas yang Nonaktif

Ia pun menelusuri lebih lanjut dan menemukan pelaku adalah mahasiswa kedokteran tahun 2015 berdasarkan pangkalan data Dikti.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PMJ News rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x