PR INDRAMAYU - Pihak kepolisian tengah mengejar EFY pelaku pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI saat menjalani Rapid Test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus,
EFY juga telah didtetpakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron setelah pelaku tidak ada di rumah dan indekosnya saat hendak dijemput polisi.
Baca Juga: Habib Rizieq Dikabarkan Meninggal Tertabrak Unta, Alumni 212 Angkat Bicara Singgung Penyebar Hoax
"Masih kami lakukan pengejaran pada yang bersangkutan. Karena memang kami periksa di tempat kosnya tak ada, di rumahnya juga tak ada," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24 September 2020).
Lebih lanjut, Yusri berharap EFY menunjukkan iktikad baik dan mendatangi kantor polisi untuk mengikuti prosedur pemeriksaan.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk hadir ke Polres, itu harapan kami," kata Yusri.
Baca Juga: Lawan Covid-19! Pemerintah Luncurkan Metode Baru 'Rapid Swab' yang Lebih Akurat
Sebelumnya diketahui, terjadi dugaan pelecehan dialami LHI saat menjalani tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.