Berhasil Dibekuk, Ini Tampang Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta

- 26 September 2020, 10:05 WIB
Tersangka Pelecehan di Bandara Ditangkap / Dok PMJNews
Tersangka Pelecehan di Bandara Ditangkap / Dok PMJNews /

PR INDRAMAYU - Tersangka EFY yang melakukan aksi pemerasan dan pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta saat melakukan rapid test terhadap korban LHI, berhasil diamankan.

“Sejak kemarin kami lakukan pengejaran kepada tersangka EFY. Kemudian untuk tersangka EFY sendiri berhasil kita amankan di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 25 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PJMNews.com Sabtu 26 September 2020.

Kombes Yusri juga menyebut untuk tersangka saat ini masih dalam perjalanan untuk menuju Polres Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: COVID-19 Serang Jokowi dan Jajarannya, Prabowo Hingga Anies, Bukti Pejabat Tak Bisa Jadi Contoh?

“Yang bersangkutan (EFY) sementara dalam perjalanan Polres Metro Bandara Soetta,” sambungnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan bahwa pelaku yang melakukan pemerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial LHI saat menjalani Rapid Test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta melarikan diri.

Hal itu diketahui, lantaran pelaku berinisial EFY itu tidak ada di rumah dan indekosnya saat polisi hendak menjemputnya.

Baca Juga: Soal Pembunuhan Pejabat Korea Selatan, Kim Jong-un Akhirnya Minta Maaf

"Kami periksa di tempat kosnya tidak ada, di rumahnua juga tidak ada," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 24 September 2020, dikutip dari RRI.

Oleh sebab itu, Yusri mengatakan pihaknya telah menetapkan EFY dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron dan dalam pengejaran kepolisian.

Sebelumnya diketahui, terjadi dugaan pelecehan yang dialami LHI saat menjalani tes cepat Covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Adanya Potensi Tsunami di Pulau Jawa, BMKG Dorong Adanya Langkah Mitigasi

LHI membagikan cerita terkait dugaan pemerasan dan pelecehan saat menjalani rapid test di Bandara Soetta pada 13 Setember 2020 itu melalui akun Twitter @listongs.

EFY sendiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: pmjnews rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x