Kronologi Kasus Pemerasan dan Pelecehan saat Rapid Test, Pihak Kimia Farma Boyong Pelaku ke Hukum

- 20 September 2020, 12:31 WIB
Ilustrasi Rapid Test.*
Ilustrasi Rapid Test.* /Ahmad Roni/Dok. Pikiran Rakyat

PR INDRAMAYU - PT Angkasa Pura II (AP II) selaku pengelola bandara dan PT Kimia Farma Diagnostika sebagai penyedia layanan rapid test di Terminal 3 bandara Soekarno Hatta menanggapi aduan soal rapid test palsu dan pelecehan seksual.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari sebuah press release, kedua pihak telah melakukan investigasi internal.

Korban yang membagikan ceritanya melalui twitter juga telah dihubungi guna penyelidikan.

Baca Juga: Kisah Mahasiswa Non Muslim 5 Tahun Kuliah Pakai Jilbab Hingga Sandang Gelar Dokter

"PT Kimia Farma Diagnostika telah menghubungi korban atas kejadian yang dilakukan oleh oknum tersebut," kata Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini dalam keterangan tersebut, Sabtu (19 September 2020).

Pihak perusahaan menyebut tidak kan tinggal diam dengan perbuatan tercela itu. Ia memastikan akan membawa kasus pelecehan tersebut ke jalur hukum.

"PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa peristiwa ini ke ranah hukum atas tindakan oknum tersebut yang diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil uji rapid test, pemerasan, tindakan asusila dan intimidasi,” uajar Adil Fadilah Bulqini.

Baca Juga: Menentang Perdana Mentri, Ribuan Orang di Thailand Berunjuk Rasa

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menyesali adanya perbuatan tersebut.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Instagram @bpptkg Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x