Kado HUT ke-75 RI untuk Para Narapidana, Pedangdut Saipul Jamil Dapat Remisi 5 Bulan Masa Tahanan

- 18 Agustus 2020, 19:45 WIB
PEDANGDUT Saipul Jamil tak mendapatkan jatah pembebasan bersyarat.*
PEDANGDUT Saipul Jamil tak mendapatkan jatah pembebasan bersyarat.* //Instagram @iloveupull

PR INDRAMAYU - Hari kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia kemarin, Senin, 17 Agustus 2020 dirasakan suka cita oleh masyarakatnya.

Tak hanya warga Indonesia pada umumnya, Narapidana yang berada di sel tahanan pun ikut merasakan suka cita tersebut.

Pasalnya, ada sebanyak 4.151 narapidana di seluruh lapas dan rumah tahanan di wilayah DKI Jakarta mendapat remisi pada hari kemerdekaan Indonesia yang ke-75.

Baca Juga: Muncul Pertanyaan dari Masyarakat, Bank Indonesia Tegaskan Uang Baru Rp75.000 Bisa Dipakai Belanja

Dari jumlah narapidana tersebut, 1.328 di antaranya merupakan narapidana lapas kelas 1 Cipinang.

Dari keseluruh jumlah narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 74 orang napi mendapatkan remisi umum 2 atau bebas langsung.

Sedangkan sebanyak 1.254 narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan, salah satunya penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Baca Juga: Balas Serangan Balon Api Palestina, Pesawat Israel Bom Gaza Tujuh Hari Berturut-turut

"Saipul Jamil dapat remisi umum 1, pengurangan masa tahanan. Dia mendapatkan remisi 5 bulan," jelas Kalapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com pada artikel sindikasi Warta Ekonomi dari Viva dengan judul 'Saiful Jamil Dapat Remisi 5 Bulan'.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah