Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati, Polisi Singgung Jadwal Pelaksanaan Rekontruksi

- 16 September 2020, 22:21 WIB
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung. /Kolase Twitter/

PR INDRAMAYU - Alfin Andrian (27), pelaku penyerangan terhadap ulama ternama Syekh Ali Jaber terancam hukuman mati.

Sebab, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, tersangka Alfin Andrian dijerat dengan pasal berlapis.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16 September 2020).

Baca Juga: Singgung Perdamaian, Israel Resmi Bekerjasama dengan 2 Negara Teluk Arab Disaksikan Donald Trump

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Argo menjelaskan rincian hukum yang bakal dijerat kepada Alfin Andrian (AA).

“AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2, dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ungkap Argo.

Atas sederet pasal itu, Argo juga menerangkan ancaman hukuman terberat AA, alias Alfin Andrian.

Baca Juga: Waspada! Cimahi Ditetapkan Zona Merah, Pemerintah Setempat Berikan ini Pada Masyarakat

“Jadi, kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup. Paling (lama, red) 20 tahun (penjara, red),” sambung Argo.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x