PR INDRAMAYU - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber (SAJ) bisa dituntut dengan delik pembunuhan berencana dan terorisme.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Jimly menuliskan masukannya dalam sebuah cuitan akun twitter pribadinya
"Saya sarankan polisi dan jaksa cepat saja memproses penuntutannya, karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana & terorisme dengan sangsi maksimal saja, bila perlu pidana mati, soal penilaian biar hakim yang memutus," tulis Jimly di akun Twitternya @JimlyAs, Senin (14 September 2020).
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Novel Baswedan Bagikan Ramuan Peningkat Daya Tahan Tubuh
Sy sarankan polisi & jaksa cepat saja memproses penuntutannya, karena tertngkap tngan, segala bktinya sdh cukup utk dituntut delik pembunuhan berencana & terorisme dg sangsi maksimal saja, bila perlu pidana mati, soal penilaian biar hakim yg memutus. https://t.co/D1oVoVGb3D— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) September 14, 2020
Seperti diberitakan sebelumnya, i Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang, Pusat, Bandarlampung, Minggu (13 September2020). S
Akibat kejadian tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka pada bagian atas tangan kanannya.
Tersangka penikam Syekh Ali Jaber yaitu Alfin Adrian sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (14 September 2020).
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Ternyata ada Penambahan Aturan Terkait KBM Selama PSBB
Ia tinggal bersama kakek dan neneknya di Gang Kemiri, RT.07 LK.I, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.