PR INDRAMAYU - Alfin Andrian pelaku penikaman terhadap Syekh Ali Jaber ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisin hingga kini masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penusukan tersebut, Tersangka dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
"Kami masih gali motifnya, kala unsur pidananya sudah terpenuhi. Cuma masih mendalami terkait motifnya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana Senin 14 September 2020.
Rezky mengatakan untuk pemeriksaan awal telah dilakukan, kepada polisi, tersangka mengaku menusuk Syekh Ali Jaber karena merasa dihantui.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Terungkap, Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Pelaku Disebut Gila
“Iya secara logika masih apa… karena dia berawal dari halusinasi visual, kalau bahasanya dia di BAP itu dihantui oleh Syekh Ali Jaber, sebelumnya pernah ditemui setahun yang lalu, sering lihat di TV, live,” ujarnya.
“Kemarin kan observasi dan wawancara awalnya aja, masih kami dalami,” imbuhnya.
Di media sosial, ramai dibahas soal pelaku disebut mengalami gangguan jiwa. Rezky mengatakan soal gangguan jiwa itu merupakan pengakuan dari pihak keluarga pelaku.
“Penyidikan tetap berjalan,” ujarnya.
Baca Juga: Problematik Pilkada 2020 Berpotensi jadi Klaster Baru Covid-19 dari Kampanye Hingga Pemungutan Suara
Sebelumnya penikaman terhadap Syekh Ali Jaber terjadi, saat dirinya tengah mengisi acara keagamaan di Masjid Falahuddin Bandar Lampung, pelaku tiba-tiba naik ke atas panggung dan langsung mengarahkan pisau kepada Sykeh Ali Jaber.
Akibat insiden itu Syekh Ali Jaber mengalami luka di tangan kanannya, dan sempat ramai di medsos aksi penusukan tersebut, bahkan sejumlah netizen juga menduga bahwa ada dalang dalam aksi nekat pelaku melakukan penikaman.***