PR INDRAMAYU - Gubernur DKI Jakata, Anies Baswedan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies pun dinilai layak dinonaktifkan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuonomemberikan komentarnya.
Baca Juga: Jelang PSBB Kemungkinan Besar Kantor WFH Kembali, Berikut 10 Tips yang Dapat Dilakukan
Ia mengatakan bahwa Anies layak dinonaktifkan karena memberlakukan PSBB tanpa sepengetahuan pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Anies sudah layak di non aktifkan. Karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima rri.co.id, Kamis (10 September 2020).
Menurutnya, dampak pengumuman Anies secara sepihak lebih berbahaya karena dapat menyebabkan ketakutan yang luas di tengah masyarakat.
Baca Juga: Tak Hanya Dampak, Ternyata Konsekuensi PSBB Dinilai Butuh Dana Besar Singgung Bantuan Sosial
Padahal masyarakat kini sedang mencoba bangkit kembali dalam era normal baru yang dicanangkan oleh Jokowi.