Wajib Tahu! Berikut 9 Poin Penting Darurat Covid-19 DKI Jakarta Hingga Berujung PSBB Lagi

- 10 September 2020, 07:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan rencana PSBB yang akan dimulai Senin depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan rencana PSBB yang akan dimulai Senin depan. /Pemprov DKI Jakarta

PR INDRAMAYU - Dalam konferensi pers resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemarin malam (9 September 2020),

Gubernur Anies Baswedan mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 ke PSBB awal saat pertama kali wabah Covid-19 menghantam Ibu Kota.

Dilansri PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Dalam keterangan resminya, Anies menegaskan bahwa tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung/kompleks perumahan saja.

Baca Juga: PSBB Jakarta 14 September 2020, Anies Baswedan Ungkap Alasan Utama Hingga Sebut 'Tarik Rem Darurat'

Berikut 9 (sembilan) poin penting yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta menyikapi situasi darurat Covid-19 di Ibu Kota, 9 September 2020:

1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.

2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.

3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah