Kompak Dukung PSBB, Pemkab dan Pemkot Bogor Perketat Aturan di Perbatasan

- 10 September 2020, 10:12 WIB
Ilustrasi pemberlakuan kembali PSBB total di Jakarta.
Ilustrasi pemberlakuan kembali PSBB total di Jakarta. /PIXABAY/Ssopian88

PR INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat sepakat memperketat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah-wilayah perbatasan, melalui penertiban bersama.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara, untuk PSBB sudah mulai diberlakukan.

"Hari ini kita memulai terlebih dahulu, untuk kota mungkin menyusul besok," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9 September 2020).

Baca Juga: Respon Tegas PSBB Jakarta, Pengamat Politik Sebut Disiplinkan Hingga Kasih Makan Rakyat

Menurutnya, penertiban akan difokuskan kepada aturan pengenaan masker di tempat umum, dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk patuh protokol kesehatan standar pencegahan virus corona Covid-19.

Agus menyebutkan, sedikitnya ada enam titik kecamatan Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kota Bogor, yaitu Sukaraja, Babakan Madang, Ciawi, Ciomas, Dramaga dan Kemang.

Selain memperketat PSBB di wilayah perbatasan, kerja sama antara dua pemerintah daerah itu juga dijalin dengan saling membuka pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD) bagi pasien Covid-19 yang perlu dirujuk dari masing-masing wilayah.

Baca Juga: Usung Donald Trump jadi Nominasi Nobel Perdamaian, Parlemen Norwegia: Harus Pertimbangkan Karyanya

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat siap menerima rujukan pasien virus corona Covid-19 dari Kota Bogor.

"Di kabupaten lebih banyak untuk tempat tidur dan sebagainya, ketika ada rujukan dari kota kami harus siap untuk menerima rujukan tersebut," ungkapnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah