Baca Juga: Penuhi Usulan DPRD, Pemkab Cirebon Tugaskan Staf SKPD di Kantor DPMPTSP
"Mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," kata Hari.
Hari menyatakan, jika ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan atau dibelikan sesuatu, maka akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
"Kalau memang ada bukti permulaan cukup bahwa hasil kejahatan digunakan untuk pembelian barang atau apapun, tentu ada pasal terkait dugaan pencucian uang," tegasnya.
Baca Juga: Baru Sebagian SMK Terapkan Praktikum, Bakrun: Silakan Buka Praktikum dengan Protokol Kesehatan
Pinangki Sirna Malasari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).
Pinangki kemudian dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar kode etik. Ia pun jadi tersangka dugaan korupsi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah.
Saat ini Pinangki sudah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.*** (Lucky M. Lukman/Galamedia)