Cakupi Dua Jenis Kerugian, Terbakarnya Gedung Kejaksaan Diprediksi Merugi Rp1,1 Triliun Lebih

- 2 September 2020, 15:10 WIB
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam.
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR INDRAMAYU - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan peristiwa terbakarnya gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) secara tiba-tiba.

Penyebab pasti kebakaran tersebut pun masih menjadi tanda tanya berbagai pihak. Sementara polisi terus menyelidiki kasus tersebut. 

Berbicara soal musibah, tentu pasti ada yang mesti ditanggung, baik dari segi materil atau immateril.

Baca Juga: Kabar Baik Pemilik Rekening BCA, Subsidi Gaji Sudah Cair, Cek Saldomu Sekarang Juga!

Lalu, bagaimana dengan jumlah kerugian kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI yang cukup besar ini? 

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono memprediksi total kerugian akibat kebakaran ini jumlahnya mencapai Rp1,1 triliun. 

"Total diperkirakan Rp1.118.549.352.829. Ini perkiraan sementara karena tim atau penaksir belum bisa masuki area karena masih dipasang police line," ujar Hari sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi dengan judul 'Kejaksaan Agung Rugi Lebih dari Rp1,1 Triliun'. 

Baca Juga: Penuhi Usulan DPRD, Pemkab Cirebon Tugaskan Staf SKPD di Kantor DPMPTSP

Jumlah kerugian tersebut mencakup dua jenis, yaitu kerugian terkait gedung dan bangunan serta barang-barang yang berada di dalam gedung. Untuk kerugian gedung dan bangunan jumlahnya dikalkulasi mencapai Rp178,3 miliar.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x