Artinya, pelat itu berbeda dengan pelat nomor yang terpasang. Penyidik pun langsung mengamankan barang tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik langsung menutupi mobil tersebut dan memasang Kejaksaan Line.
Baca Juga: Cakupi Dua Jenis Kerugian, Terbakarnya Gedung Kejaksaan Diprediksi Merugi Rp1,1 Triliun Lebih
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Andriansyah membenarkan mobil itu milik Pinangki.
"Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu," katanya sebagaimana diberitakan Galamedia dengan judul 'BMW Pinangki Diobok-obok, Temuannya Bikin Kejagung Terkejut'.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pinangki termasuk kemungkinan adanya pencucian uang.
Baca Juga: Kabar Baik Pemilik Rekening BCA, Subsidi Gaji Sudah Cair, Cek Saldomu Sekarang Juga!
"Penyidik masih bergerak follow the money ke mana," kata Hari, baru-baru ini.
Oleh karena itu, jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa orang pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak berinisial YP sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap pihak pemasaran BMW ini diduga untuk mengendus aliran dana gratifikasi yang diterima Pinangki.