Simak Cara Dapatkan Uang Koleksi Baru Pecahan Rp75.000 yang Resmi Dikeluarkan 17 Agustus 2020

- 17 Agustus 2020, 14:27 WIB
Pecahan uang kertas Rp 75.000 edisi khusus dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
Pecahan uang kertas Rp 75.000 edisi khusus dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. /Dok. Bank Indonesia

PR INDRAMAYU - Bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI, pada hari ini, Senin, 17 Agustus 2020, Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Uang berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 ini disebutkan hanya terbatas, di mana nantinya hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar.

Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 ini bisa didapatkan masyarakat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Memanas Usai Tiga Aktivis Ditangkap, Ribuan Demonstran Desak Perdana Menteri Thailand Mundur

- Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.

- Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Nantinya, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

Baca Juga: Selamat Hari Ulang Tahun ke-75 RI, Berikut Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Untuk mendapatkan uang Rp75.000 ini, BI membuka dua periode pemesanan yakni pada tanggal berikut:

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Bank Indonesia PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x