PR INDRAMAYU - Bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI, pada hari ini, Senin, 17 Agustus 2020, Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Uang berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 ini disebutkan hanya terbatas, di mana nantinya hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar.
Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 ini bisa didapatkan masyarakat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Memanas Usai Tiga Aktivis Ditangkap, Ribuan Demonstran Desak Perdana Menteri Thailand Mundur
- Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.
- Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Nantinya, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.
Baca Juga: Selamat Hari Ulang Tahun ke-75 RI, Berikut Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza
Untuk mendapatkan uang Rp75.000 ini, BI membuka dua periode pemesanan yakni pada tanggal berikut: