Banyak Anggaran Tak Terpakai, Kemenkeu Bagi-bagi Pulsa Rp200.000 untuk PNS

- 24 Agustus 2020, 17:02 WIB
SRI Mulyani saat memimpin rapat di Kemenkeu.*
SRI Mulyani saat memimpin rapat di Kemenkeu.* /Kemenkeu/

 

PR INDRAMAYU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua kementerian/lembaga (K/L) dilaporkan bakal mendapat jatah pulsa Rp200.000 per bulan.

Kabar menggembirakan tersebut diungkap oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, jatah pulsa Rp200.000 itu sebelumnya diberitakan hanya untuk PNS Kemenkeu saja.

Baca Juga: Menkeu Pusing Menteri Baru Tak Bisa Atur Anggaran, Rizal Ramli: Congkak dan Ngerasa Paling Bisa Dia!

Hal tersebut diberikan setelah PNS Kemenkeu menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) hingga flexible working space (FWS) sebagai kebiasaan baru di lingkungan Kemenkeu akibat pandemi virus corona.

Kemudian kabar bagi-bagi pulsa untuk PNS Kemenkeu saja itupun ditepis Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani.

"Standar biaya tersebut (uang pulsa) berlaku untuk semua K/L, yang menetapkannya Menkeu," katanya pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Baca Juga: Isu Kematian Kim Jong-un Kembali Menyeruak, Jurnalis Inggris: Saya Percaya Dia Sudah Mati

Askolani menambahkan, nantinya anggaran jatah pulsa untuk PNS masuk ke dalam anggaran masing-masing K/L.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: warta ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x