Lama Terhenti karena Pandemi, Bioskop dan Produksi Film Dapat Izin untuk Beroperasi Kembali

- 7 Juli 2020, 19:25 WIB
REZA Rahadian.*
REZA Rahadian.* //Antara

PR INDRAMAYU - Lama ditutup karena terdampak pandemi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan bioskop dan produksi film untuk beroperasi kembali.  

Kabar membahagiakan bagi seluruh tim produksi dan pecinta film ini tertuang langsung dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). 

Seperti yang diatur dalam kebijakan nomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif.

Baca Juga: Peretas Ribuan Akun yang Kerap Minta Tebusan Berhasil Diringkus Bareskrim Polri, Ini Dia Pelakunya

Dilansir oleh PMJ News, upaya Pemprov DKI Jakarta ini menjadi salah satu kebijakan relaksasi dari PSBB transisi tahap II. 

Kepala Disparekraf Cucu Ahmad Kurnia, yang menandatangani surat keputusan itu menyebutkan bahwa bioskop, kegiatan produksi film dan nonton bareng (nobar) di tempat terbuka sudah boleh digelar mulai tanggal 6-16 Juli 2020.

“Bidang usaha pariwisata yang dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi adalah 1. Pemutaran film (bioskop), 2. Produksi film, 3. Penyelenggaraan pertunjukan/NOBAR di ruang terbuka,” demikian seperti dilansir dari isi SK tersebut, Selasa, 7 Juli 2020.

Baca Juga: Tok! Mantan Bupati Indramayu Terbukti Korupsi, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sementara itu, terkait izin, nantinya para pemilik usaha harus menandatangani pakta integritas mengenai kesanggupan mengikuti berbagai ketentuan. 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x