Inovasi Kepolisian di Masa Pandemi, Perpanjang SIM Cukup Menunggu di Rumah, Berikut Caranya

- 5 Juli 2020, 15:08 WIB
Ilustrasi SIM: HUT Bhayangkara ke-74 di Palembang diperingati dengan pembuatan SIM Gratis namun, pembuatannya dibatasi karena sponsor beri batas kuota.
Ilustrasi SIM: HUT Bhayangkara ke-74 di Palembang diperingati dengan pembuatan SIM Gratis namun, pembuatannya dibatasi karena sponsor beri batas kuota. /PRFM

PR INDRAMAYU - Meminimalisir penyebaran virus corona yang terus semakin meningkat, berbagai inovasi pun terus digencarkan banyak pihak. Terbaru datang dari kepolisian. 

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah', kepolisian menghadirkan layanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Seperti yang sudah diberlakukan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng). Tidak perlu repot ke Samsat, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan di rumah.

Baca Juga: Tampil Beda di Tengah Pandemi, Seorang Pria Buat dan Gunakan Masker Emas Senilai Puluhan Juta

Nantinya, pemohon cukup menunggu di rumah aja, SIM yang telah diperpanjang pun akan dikirimkan sesuai alamat.

Kabar yang dianggap memudahkan masyarakat ini pun dibenarkan oleh Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono.

"Ya sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ungkap Yudha dari situs resmi Korlantas Polri.

Baca Juga: Kasus Corona DKI Jakarta Tembus 12.000 Orang, Pemprov Terus Gencarkan Pemeriksaan Secara Massif

Caranya sendiri yaitu dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser. Bisa juga dengan menuliskan kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x