Racuni Majikan hingga Sebabkan Nyawa Melayang, TKI asal Majalengka Dipulangkan Usai Dibui 19 Tahun

- 7 Juli 2020, 08:51 WIB
Menaker Ida Fauziyah (depan kanan) saat menjemput Etty binti Toyib (kiri depan), TKI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. (Pikiran Rakyat / Dok. Kementerian Ketenagakerjaan)
Menaker Ida Fauziyah (depan kanan) saat menjemput Etty binti Toyib (kiri depan), TKI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi, ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. (Pikiran Rakyat / Dok. Kementerian Ketenagakerjaan) /Dok. Kementerian Ketenagakerjaan/

PR INDRAMAYU - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka yang hampir dihukum mati karena meracuni majikannya, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan, kasus TKI bernama Eti Binti Toyib itu sendiri terjadi sejak 2001. 

Setelah menempuh proses yang panjang, Eti akhirnya bebas setelah Pemerintah Indoensia dengan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shoodaqoh Nahdatul Ulama (LAZISNU) dan PKB, membayarkan diyat sebesar Rp 15,2 miliar.

Baca Juga: Temukan Sesuatu Menjalar di Dapur Mirip Tentakel, Wanita Ini Mengaku Hampir Terkena Serangan Jantung

"Kasus Eti sendiri terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun. Jadi ini prosesnya sangat panjang," ujar Jazilul Fuwaid. 

Dilansir Antara, ahli waris majikan Eti awalnya meminta diyat sebesar Rp 107 miliar agar Eti diampuni dan tak dieksekusi.

Kasusnya peracunan itu sendiri terungkap saat seorang WNI bernama Aminah yang juga bekerja di rumah tersebut memberikan keterangan.

Baca Juga: Turut Komentari Kasus Denny Siregar, MS Kaban: Jangan Minta Maaf dengan Materai 6.000 Rupiah

Aminah mengaku bahwa Eti Toyib telah membunuh majikannya dengan cara meracun.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x