Tok! Mantan Bupati Indramayu Terbukti Korupsi, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

- 7 Juli 2020, 17:35 WIB
Bupati Indramayu, Supendi memakai rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Rabu (16/10/2019) lalu.
Bupati Indramayu, Supendi memakai rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Rabu (16/10/2019) lalu. /liputan6.com

 

PR INDRAMAYU - Bupati Indramayu Supendi terbukti bersalah atas kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten Indramayu. 

Hal tersebut diputuskan langsung dalam Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Selasa, 7 Juli 2020.

Hakim memvonis terdakwa mantan Bupati Indramayu Supendi dengan hukuman 4,5 tahun penjara. 

Baca Juga: Kabar Bahagia, Indihome Buka Blokir Netflix Mulai Hari Ini, Pengguna Twitter Mengaku Nangis Bahagia

“Menyatakan bersalah dan mengadili terdakwa Supendi dengan menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 juta. Bila tidak bisa dibayar maka mendapat kurungan selama empat bulan,” tutur Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba dilansir PMJ News. 

Perbuatan terdakwa, ditegaskan Hakim, bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara selaku Bupati Indramayu. 

Di mana, dijelaskan ada aturan yang harus dipenuhi bupati sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).‎

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Pasar Padalarang Direhab, Pedagang Diminta Rp400 Juta, Faktanya Berbeda

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x